Segini Bayaran Wanita Sukabumi yang Sembunyikan Sabu di Alat Vital

Segini Bayaran Wanita Sukabumi yang Sembunyikan Sabu di Alat Vital

Siti Fatimah - detikJabar
Minggu, 06 Apr 2025 11:15 WIB
IRT penyelundup sabu di Sukabumi
IRT penyelundup sabu di Sukabumi (Foto: Istimewa).
Sukabumi -

Seorang wanita berinisial RP (21) terjerat kasus penyelundupan sabu dan obat terlarang ke Lapas Kelas IIB Sukabumi. Saat ini, perkara tersebut mulai ditangani Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, RP tertangkap basah oleh petugas lapas pada Rabu (2/4/2025) lalu, saat ramainya kunjungan keluarga narapidana pada momen Lebaran.

Dari pengakuannya kepada polisi, RP nekat menyelundupkan sabu di dalam alat vitalnya setelah dibayar Rp8 juta oleh seseorang. Dalam kasus ini, RP ditetapkan sebagai tersangka dan berperan sebagai kurir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rupanya, sabu dan obat itu akan diberikan kepada beberapa warga binaan di Lapas Kelas IIB Sukabumi. Polisi pun masih menyelidiki asal usul sabu tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, RP ini diduga dibayar seseorang untuk mengantarkan narkoba ke beberapa warga binaan Lapas. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa yang menyuruh dan dan darimana asal usul narkoba tersebut," kata Tenda, Minggu (6/4/2025).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi yaitu narkotika jenis sabu seberat 14,12 gram, 15 butir obat keras terbatas yang disembunyikan dalam sebuah alat kontrasepsi serta satu telepon genggam.

"Tentunya temuan ini akan kami kembangkan. Upaya pemeriksaan terhadap terduga pelaku juga telah kami lakukan untuk mengetahui asal usul barang tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal berlapis di antaranya pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan tindak pidana obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa penggagalan penyelundupan sabu dan obat itu bermula saat RP hendak membesuk seorang warga binaan berinisial RA yang mengaku memiliki hubungan dengannya. Ia merupakan warga binaan di Lapas Sukabumi dengan kasus penganiayaan.

Saat pemeriksaan tamu kunjungan, RP datang dengan membawa anak kecil. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan barang bawaan dan penggeledahan fisik.

"Dari wanita tersebut kami temukan yang kami duga itu narkoba yang dimasukkan ke dalam kelaminnya, dibungkus selotip warna hitam terus dibungkus kondom," kata Kalapas Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono.

Dia menjelaskan, penggeledahan wanita dilakukan di ruangan khusus dan oleh petugas lapas wanita. Barang yang ditemukan petugas langsung dibongkar dan ditemukan narkoba jenis sabu dan 15 butir pil obat terlarang.

"Setelah nampak barang itu, ditarik anggota dan memang kami pastikan dan telah kami serah terimakan dengan pihak kepolisian itu narkoba jenis sabu dan ada 15 butir pil yang disimpan di alat kelamin wanita tersebut," ungkapnya.




(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads