Kasus dugaan asusila di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Sukabumi mulai diselidiki polisi. Kasus tersebut melibatkan seorang pegawai honorer di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi berinisial ES yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang mahasiswi magang berinisial VM (20).
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, mengatakan bahwa laporan diterima pada Jumat, 28 Februari 2025 lalu dengan nomor perkara LP/B/121/II/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT. Kasus ini diduga terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di ruang kesehatan atau ruang laktasi PN Kota Sukabumi.
"Awalnya korban saat itu ingin memastikan bahwa akan diadakan sidang perdata dengan rekan korban berinisial S, saat itu kondisi badan korban sedang kurang sehat dan merasa lemas, karena tidak kuat akhirnya korban pingsan," kata Astuti kepada detikJabar, Minggu (2/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat korban dalam keadaan setengah sadar, ia merasakan pelaku meraba bagian tubuhnya. Pelaku juga disebut beberapa kali mencoba membangunkan korban sebelum akhirnya melakukan perbuatan tersebut.
Setelah kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke rekan magangnya sebelum akhirnya membuat laporan ke pihak kepolisian. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
"Saat ini, masih proses penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 290 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun maksimal 7 tahun atau denda Rp50 juta.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Heri Purnama Tanjung mengatakan, korban meminta agar proses ini berlangsung cepat. Menurutnya, korban yang merupakan mahasiswi Fakultas Hukum ini menuntut agar terduga pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan ketentuan.
"Sekarang lagi berproses di Polres Sukabumi Kota. Kita nunggu dulu dari pihak polres, kita juga minta proses ini cepat ya," kata Heri.
Dia mengatakan, meskipun terduga pelaku sudah meminta maaf secara pribadi kepada korban namun perbuatannya tidak dibenarkan. Ia juga khawatir bahwa kejadian ini dapat terulang di masa yang akan datang.
"Sangat biadab. Memang sudah minta maaf cuma kan nggak cukup dengan minta maaf, biar nggak terjadi dan terulang kembali kepada yang lainnya. Secara manusia kita memaafkan ya cuma kan kita kembali kepada korban dan keluarga tetap mereka ingin lanjut (proses hukum)," ujarnya.
Sebelumnya, PN Sukabumi telah memecat terduga pelaku yang merupakan pegawai honorer. Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi, Himelda Sidabalok menegaskan, bahwa pihaknya tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran norma kesusilaan di lingkungan kerja.
"Pegawai yang bersangkutan diberhentikan secara sukarela. Dengan keputusan ini, segala urusan terkait pegawai tersebut tidak lagi menjadi kewenangan PN Sukabumi," kata Himelda.
(dir/dir)