Pria warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) berinisial N (19) ditangkap polisi lantaran menyelundupkan 9 kilogram ganja di Kota Jayapura, Papua.
Salah satu ragam motif dari orang yang membeli pakaian bekas adalah mengejar mereknya tanpa terlalu peduli kondisi barangnya dan dampak pada produksi lokal.