Pria Asal Papua Nugini Selundupkan Ganja 9 Kg di Jayapura Ditangkap

Papua

Pria Asal Papua Nugini Selundupkan Ganja 9 Kg di Jayapura Ditangkap

Raymond Latumahina - detikSulsel
Jumat, 28 Jul 2023 13:00 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi penangkapan. (A.Prasetia/detikcom)
Jayapura -

Pria warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) berinisial N (19) ditangkap polisi lantaran menyelundupkan 9 kilogram ganja di Kota Jayapura, Papua. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran usai melarikan diri.

"Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berinisial N, seorang laki-laki, lahir di Wanimo pada Juli 2004, dan belum bekerja," ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangannya. Jumat (28/7/2023).

Pelaku ditangkap di sebuah warung di Jalan Kelapa Dua, Distrik Entrop, Kota Jayapura, Rabu (26/7) sekitar pukul 18.57 WIT. Pelaku datang dari Kampung Vanimo di Papua Nugini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia merupakan warga negara PNG dan beralamat di Kampung Vanimo," tuturnya.

Dirnarkoba Polda Papua Kombes Alfian menambahkan pelaku N diamankan saat sedang makan. Pelaku ditangkap usai polisi melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

Alfian melanjutkan polisi mendapat informasi jika pelaku hendak melakukan transaksi narkoba. Pelaku yang menggunakan mobil lantas dibuntuti oleh polisi.

"Masyarakat memberikan laporan bahwa ada seorang warga negara PNG yang membawa narkotika jenis ganja," kata Alfian.

Saat tiba di warung makan, para pelaku pun digerebek. Pelaku inisial N diamankan, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri.

"Saat dilakukan penangkapan, dua orang dari mereka berhasil melarikan diri, namun satu orang tertangkap dengan inisial N," imbuhnya.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 132 bungkus plastik bening ukuran sedang, 5 karung berukuran 10 Kg, 1 bal plastik warna hitam, dan isolasi bening. Barang bukti itu diperkirakan memiliki berat sekitar 9 Kg.

"Berdasarkan foto-foto dokumen barang bukti tersebut diperkirakan memiliki berat sekitar 9 Kg," ungkap Alfian.

Alfian menegaskan pelaku kemudian digelandang ke Mapolda Papua. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus peredaran ganja tersebut.

"Tersangka N beserta barang bukti kemudian diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk diproses hukum dan dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,"jelasnya.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads