Sidang PK mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon digelar di PN Cirebon. JPU memberikan tanggapan terhadap memori PK yang disampaikan oleh Saka Tatal.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) terdakwa kasus penganiayaan kekasihnya hingga tewas, Dini Sera Afrianti (28).
Setelah menguraikan sejumlah bukti baru (novum), kuasa hukum Saka Tatal menyimpulkan bahwa kematian Vina dan Eky bukan karena pembunuhan. Berikut selengkapnya.
Sidang PK mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dimulai di PN Cirebon. Tim kuasa hukum menyampaikan beberapa bukti baru yang belum dipertimbangkan sebelumnya.