Polres Probolinggo Kota gagalkan penyelundupan 1 kg sabu yang disamarkan dalam karung beras. Tiga tersangka ditangkap, ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap Daniel, pengemudi ojek online, dengan 1 kg sabu. Ia dijanjikan Rp 10 juta untuk mengedarkan narkoba tersebut.
Dittipidnarkoba Polri melimpahkan tersangka Muhammad Zaki, penyelundup 11,4 kg sabu, ke Kejari Bengkalis. Proses penyerahan dilakukan setelah berkas lengkap.