Satresnarkoba Polres Madiun Kota meringkus seorang kernet bus asal Yogyakarta. Pria berinisial AHK (49), yang tinggal di rumah kos Kelurahan Kartoharjo, Kota Madiun diamankan saat edarkan sabu-sabu.
"Jadi kita amankan barang bukti dari seorang kernet bus berinisial AHK asal Yogyakarta berupa sabu seberat seberat total 1.164,1 gram atau lebih dari 1 Kg," ujar Kapolres Madiun AKBP Agus Dwi Suryanto saat rilis, Kamis (10/4/2025).
Selain 1 kg sabu-sabu, kata Agus, polisi juga menyita ekstasi. Pil setan itu sejumlah 243 butir serta alat hisap serta dua unit timbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada ratusan butir ekstasi berlogo Rolls Royce warna biru muda serta seperangkat alat hisap (bong). Kemudian dua unit timbangan digital, berbagai jenis plastik klip juga kuta amankan," jelas Agus.
Agus menyampaikan, dari pengakuan tersangka barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal via media sosial Facebook. Polisi masih mencari asal barang tersebut.
"Jadi jaringan sistem ranjau adalah metode penyebaran narkoba tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli. Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan di kediamannya dan akhirnya menyimpulkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedar profesional, dengan ditemukannya alat bantu pengemasan," papar Agus.
Agus menambahkan tersangka telah diamankan di Polres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Tersangka kita dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," tandas Agus.
(abq/iwd)