3 Pria Madura Bawa 1 Kg Sabu dalam Karung Beras Ditangkap di Probolinggo

3 Pria Madura Bawa 1 Kg Sabu dalam Karung Beras Ditangkap di Probolinggo

M Rofiq - detikJatim
Jumat, 16 Mei 2025 16:18 WIB
3 kurir sabu asal Madura ditangkap di Probolinggo
3 kurir sabu asal Madura ditangkap di Probolinggo/Foto: M Rofiq/detikJatim
Probolinggo -

Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram berhasil digagalkan jajaran Polres Probolinggo Kota, Jumat (16/5/2025) dini hari. Barang haram itu disamarkan dalam karung beras dan dibawa tiga pria yang diduga bagian dari jaringan pengedar asal Pulau Madura.

Aksi pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba bersama Unit Samapta langsung bergerak ke lokasi.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengungkapkan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Raya Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari laporan masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Raya Sukapura, Desa Laweyan. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap mobil Honda CR-V, di dalamnya ada 3 pelaku dan ditemukan sabu seberat 1 kilogram," ujar Rico.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu karung beras di bagasi mobil Honda CR-V bernomor polisi L 1996 DH. Begitu dibuka, karung tersebut ternyata berisi sabu-sabu yang dikemas rapi menggunakan lakban cokelat dan dibungkus dalam kemasan teh cina - modus yang kerap digunakan jaringan narkoba internasional.

ADVERTISEMENT

Tiga tersangka yang diamankan adalah Ainur Rohman (39) dan Muchlis (40), keduanya warga Bangkalan, Madura, serta Marju'i (50), warga Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota bersama barang bukti dan kendaraan yang digunakan.

Saat diinterogasi, Ainur Rohman mengaku hanya sebagai kurir dan tidak mengenal pihak yang menitipkan sabu tersebut.

"Baru pertama kali bekerja kurir sabu. Saya tidak kenal orang yang menyuruh kirim sabu. Saya dari Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, saya menyesal," ujar Ainur di hadapan Kapolres Probolinggo Kota.

Kini, ketiga tersangka resmi ditahan di Mapolres Probolinggo Kota dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.




(dpe/hil)


Hide Ads