Dua pria tepergok membobol gudang PT Internusa Browns Indonesia (IBI) di Ngoro Industri Persada (NIP) Blok 13, Desa/Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Salah satu pelaku berhasil disergap saat hendak membawa kabur 25 Kg kawat tembaga dari gudang.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Edy Santoso menjelaskan metode pencurian yang dilakukan H (34) dan ES benar-benar masih konvensional. H membobol gudang PT IBI menggunakan tali tambang.
"Tersangka masuk gudang dengan memanjat tembok setinggi 5 meter menggunakan tali tambang," jelasnya kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy menuturkan H dan ES merupakan warga Desa Wotanmasjedong, Ngoro, Mojokerto. Awalnya ES menjemput H di rumahnya menggunakan sepeda motor pada Sabtu (26/4) sekitar pukul 18.30 WIB. ES menurunkan H di pojok barat PT IBI.
Malam itu, H beraksi sendirian karena ES meninggalkannya di lokasi. Tersangka memanjat pagar gudang PT IBI menggunakan tambang plastik. Di dalam gudang, H menjarah kawat tembaga seberat 25 Kg yang ia kemas dengan karung plastik.
"Tersangka mengeluarkan tembaga juga menggunakan tali tambang," ungkapnya.
Sial bagi H sebab aksinya terpantau satpam PT IBI melalui monitor CCTV. Sehingga saat tersangka keluar dari gudang, satpam dengan mudah meringkusnya. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto.
"Satu pelaku lainnya (ES) masih DPO (daftar pencarian orang)," terang Edy.
Polisi juga menyita barang bukti rekaman CCTV dari PT IBI, 1 ponsel milik H, 1 gunting kawat, 2 karung berisi 25 Kg tembaga, serta tali tambang. Saat ini, H ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
Akibat perbuatannya, tambah Edy, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," tandasnya.
(dpe/abq)