Pengiriman sabu di Sampang digagalkan. Seorang kurir dan barang bukti sabu 938,73 gram turut diamankan.
Pelaku yang diamankan bernama Agus (21), warga Desa Bunten Timur, Ketapang, Sampang. Ia ditangkap pada Jumat (18/4).
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, sehingga segera melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka," kata Kapolres Sampang AKBP Hartono, Rabu (23/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hartono menambahkan saat ditangkap, pelaku saat mengendarai motor di jalan raya. Saat dicek, petugas menemukan sabu 938,73 gram dibungkus 9 kantong plastik bening dengan berat masing-masing 1 ons.
"Pelaku menggunakan motor jenis Honda Vario warna hitam bernopol L 2191 NH Sedangkan sabu di simpan dalam tas kain kecil berwarna kuning yang ditentengnya," jelasnya.
Hartono menyebut saat ini tengah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk menelusuri asal barang dan pemesannya. Ia mengaku telah mengantongi nama-nama yang terkait.
"Terkait pemesan dan pemilik barang itu masih kami lakukan pendalaman, mudah-mudahan segera terungkap," terangnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku sudah 2 kali mengedarkan atau mengirim sabu di Sampang. Saat ini, pelaku masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Sampang.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap tersangka yakni penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tandas Hartono.
(abq/iwd)