detikJabar
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Majalengka, Dipicu Cemburu Buta
Polisi ungkap kasus pembunuhan Rido Abdurahman di Majalengka. Pelaku Wandi membunuh karena cemburu asmara. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jumat, 17 Jan 2025 15:25 WIB