Pembunuhan di Barbershop Jombang Direka Ulang

Pembunuhan di Barbershop Jombang Direka Ulang

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 24 Jan 2025 16:35 WIB
Rekonstruksi pembunuhan TKP barbeshop di Jombang
Rekonstruksi pembunuhan TKP barbeshop di Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Pembunuhan sadis di Barbeshop Masterpiece, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang direka ulang. Tersangka memeragakan 30 adegan di TKP pembunuhan.

Rekonstruksi digelar di Barbershop Masterpiece sehingga menjadi tontontan warga sekitar. Tersangka Febri Wahyudi (26) memeragakan 30 adegan, mulai dari cek-cok dengan korban sampai ia menghabisi korban dengan pisau lipat.

Pegawai Barbershop Masterpiece bagian kapster atau pemangkas rambut asal Desa Kedungbetik, Kesamben, Jombang ini menghabisi korban pada adegan ke-13. Febri menusuk leher korban dengan pisau lipat yang selalu ia bawa di dalam tas kerjanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Reka ulang ini untuk mencari fakta di TKP, keterangan tersangka diperagakan sehingga penyidik yakin dengan tindak pidana itu. Semuanya sesuai keterangan tersangka," jelas Kapolsek Jombang AKP Soesilo kepada wartawan di lokasi, Jumat (24/1/2025).

Rekonstruksi pembunuhan sadis ini juga menghadirkan pedagang nasi goreng sebagai saksi 2. "Penjual nasi goreng masuk karena dengar teriakan minta tolong dari saksi pertama, kasir barbershop," ungkap Soesilo.

ADVERTISEMENT

Korban pembunuhan ini adalah Septian Adi Ferdiansyah (24), warga Desa Pakis, Kunjang, Kediri. Sehari-hari, Septian bekerja di minimarket persis di depan Barbershop Masterpiece.

Pembunuhan ini dipicu cinta segitiga antara Febri, EN (24), pemandu lagu (LC) asal Kediri dan Septian. Febri sempat bertunangan dengan EN pada September 2024. Namun, hubungan mereka berakhir karena hadirnya korban. EN memilih menjalin asmara dengan Septian.

Sakit hati Febri mencapai puncaknya pada Kamis (9/1). Ia mengirim video kepada Septian melalui WhatsApp. Video tersebut berisi kumpulan foto-foto mesra antara EN dengan pacarnya yang lama.

Febri sengaja mengirimkan video tersebut agar Septian mengakhiri hubungan dengan EN. Sehingga ia bisa kembali berhubungan dengan EN. Namun, video itu justru membuat Septian naik pitam.

Septian mendatangi Febri di Barbershop Masterpiece pada Kamis (9/1) sekitar pukul 22.10 WIB untuk mengklarifikasi kiriman video tersebut.

Awalnya, Febri dan Septian hanya cek-cok. Adu mulut keduanya pun berlanjut ke baku hantam. Di tengah perkelahian tersebut, Febri mengambil pisau lipat merek Venturis dari tasnya. Pelaku lantas menyerang Septian dengan pisau tersebut.

Septian pun tumbang di dalam Barbershop Masterpiece sekitar pukul 22.15 WIB. Sejurus kemudian, patroli Polsek Jombang melintas di lokasi. Polisi pun bergegas menangkap Febri yang masih berada di dalam tempat kerjanya.

Akibat perbuatannya, Febri harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan EN berstatus saksi.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads