detikSulsel
Suami Bunuh-Timbun Jasad Istri di Makassar Divonis Penjara Seumur Hidup
Hengky (43) divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan istrinya, J (35), di Makassar. Hakim menyatakan tindakan Hengky sebagai pembunuhan berencana.
Senin, 04 Nov 2024 15:54 WIB