Guru mengaji AG (67) ditangkap dan jadi tersangka kasus pencurian 2,6 kilogram emas yang merupakan hiasan kubah Masjid Al-Huda di Kabupaten Buru, Maluku.
Guru mengaji inisial AG (67) ditangkap polisi terkait pencurian 2,6 kilogram emas yang dijadikan hiasan kepala kubah Masjid Al-Huda di Kabupaten Buru, Maluku.
Guru mengaji berinisial AG (67) ditetapkan sebagai tersangka pencurian 2,6 kilogram emas yang dijadikan hiasan kubah Masjid Al-Huda di Kabupaten Buru, Maluku.
Lansia inisial AG (67) ditangkap atas pencurian emas 2,6 Kg hiasan kepala kubah Masjid di Buru, Maluku. Pelaku berdalih aksinya didasari dirinya terlilit utang.