Bawaslu Kota Serang menemukan sejumlah dugaan pelanggaran saat pencoblosan Pemilu 2024 hingga berujung rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS terkait.
KPU Trenggalek menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau coblosan ulang di tiga TPS. Proses ini dilakukan karena terjadi kesalahan prosedur saat pencoblosan.