Tiga TPS Trenggalek Gelar Coblosan Ulang

Tiga TPS Trenggalek Gelar Coblosan Ulang

Adhar Muttaqin - detikJatim
Rabu, 21 Feb 2024 13:40 WIB
Tiga TPS Trenggalek Gelar Pemungutan Suara Ulang
Coblosan ulang di Trenggalek (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

KPU Trenggalek menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau coblosan ulang di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS). Proses ini dilakukan karena terjadi kesalahan prosedur saat pencoblosan pada 14 Februari.

Komisioner KPU Trenggalek Imam Nur Hadi mengatakan tiga lokasi PSU tersebut adalah TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, TPS 12 Kelurahan Kelutan dan TPS 06 Desa Sukosari, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

"Masing-masing TPS yang jenis surat suaranya beda-beda," kata Imam Nur Hadi, Rabu (21/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di TPS 12 Kelutan pemungutan suara ulang dilakukan untuk DPR RI, DPRD Provinsi Jatim dan DPRD Trenggalek, TPS 17 Sumbergedong PSU presiden dan wakil presiden dan di TPS 06 Sukosari PSU DPRD Trenggalek.

"Dari pantauan teman-teman KPU cukup kondusif. Sampai siang ini untuk partisipasi masyarakat lumayan bagus," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya PSU sengaja digelar atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek, karena diduga terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas KPPS.

"Ada empat rekomendasi PSU dari Bawaslu Trenggalek, tapi kami memutuskan untuk PSU di tiga TPS, sedangkan untuk TPS 05 Wonoanti dari hasil pleno tidak memenuhi syarat untuk PSU," ujarnya.

Nur Hadi menjelaskan, penyebab PSU TPS 12 Kelurahan Kelutan akibat adanya salah seorang pemilih DPK yang hanya mendapatkan dua kertas suara presiden dan DPD RI, padahal seharusnya mendapatkan lima surat suara lengkap.

"Makanya dilakukan PSU untuk tiga jenis surat suara," jelasnya.

Sedangkan di TPS 17 Sumbergedong terdapat empat warga dari luar kota yang mencoblos hanya berbekal KTP Elektronik, padahal mereka tidak mengurus surat pindah memilih.

"Sementara di TPS 06 Sukosari terdapat satu pemilih DPK yang hanya mendapatkan empat surat suara, padahal seharusnya lima surat suara," imbuhnya.

Komisioner Bawaslu Trenggalek Imam Maskur mengakui dari empat rekomendasi PSU hanya tiga yang dijalankan KPU. Padahal menurutnya TPS 05 Wonoanti juga layak untuk dilakukan PSU.

"Jelas menyalahi prosedur tata cara pemungutan suara, karena melakukan pemungutan suara pada malam hari," kata Imam Maskur.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads