Sembilan partai di Makassar dapat usung calon kepala daerah pada Pilwalkot 2024 setelah putusan MK. Minimal suara sah 6,5% diperlukan untuk mencalonkan.
Baleg DPR sepakat syarat parpol usung calon kepala daerah hanya berlaku untuk partai tanpa kursi. Namun, 8 parpol di Sulsel tetap tak bisa usung paslon.
Seribuan siswa SDN 026 Bojongloa terancam pindah sekolah akibat sengketa tanah. Pemkot Bandung berupaya mitigasi dan relokasi siswa ke SDN Leuwipanjang.
MK mengabulkan sebagian gugatan yang membuat partai atau gabungan partai peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.