Terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan aset tanah di Labuan Bajo, Afrizal alias Unyil, membayar uang pengganti kerugian negara Rp 370 juta.
Wali Kota Bandung Farhan memastikan warga Dago Elos tidak akan digusur meski ada sengketa lahan. Pemkot siapkan langkah hukum untuk kejelasan status tanah.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, memohon ke majelis hakim agar dapat menjalani pidana penjara di Semarang dan Medan.
Rumah BUMN BRI di Sidoarjo hadir untuk mendukung UMKM, menawarkan pelatihan, branding, dan akses pasar online. Bergabunglah untuk tingkatkan usaha Anda!
Tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah PT. Bank Pembangunan Daerah (Bank Kalbar) menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.