Wali Kota Bandung Pastikan Warga Dago Elos Tak Akan Tergusur

Wali Kota Bandung Pastikan Warga Dago Elos Tak Akan Tergusur

Nur Khansa Ranawati - detikJabar
Jumat, 02 Mei 2025 16:24 WIB
Warga Dago Elos menggelar kegiatan 17-an di balai RW II Dago Elos, Kota Bandung pada Kamis, (17/8/2023) Kegiatan tersebut diadakan untuk memulihkan anak-anak yang mengalami trauma akibat ketegangan yang terjadi antara warga dan aparat pada senin malam lalu.
Warga Dago Elos. Foto: Dini Putri Rahmayanti
Bandung -

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan bahwa warga Dago Elos tidak akan digusur meskipun sengketa lahan dengan ahli waris Muller bersaudara masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota sedang menyiapkan langkah hukum untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak Muller.

"Untuk Dago Elos, pertama kami akan memperjuangkan untuk melakukan PK (Peninjauan Kembali) ulang sehingga Keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan hak tanah atas muller bersaudara gugur demi hukum," ungkap Farhan, Jumat (2/5/2025).

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Bandung juga akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan kepastian hukum kepada warga. Ia menyebut bahwa legalitas kepemilikan lahan harus diupayakan melalui pemberian alas hak tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berikutnya, kami akan memperjuangkan bersama dengan BPN memberikan hak alas atau alas hak kepada warga Dago Elos agar status tanah tersebut jelas bagi warga Dago Elos. Kami tidak akan menggusur," katanya.

Wali kota mengatakan pihaknya telah mengevaluasi penanganan polemik Dago Elos dalam beberapa tahun terakhir. Ia memastikan pihaknya akan memberikan kejelasan hukum bagi warga.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah kota belajar banyak, sekarang saya sebagai wali kota menyatakan kami tidak akan menggusur warga Dago Elos dan kami akan memperjuangkan hak alasnya," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa status tanah Dago Elos tidak memiliki kejelasan hukum sejak lama. Lahan itu sebelumnya merupakan tempat pembuangan akhir yang kemudian berubah fungsi menjadi fasilitas milik pemerintah.

"Karena sampai sekarang, hak alas dari Dago Elos itu tidak jelas. Sejarahnya itu bekas TPA, kemudian dibangunlah terminal milik Pemerintah Kota Bandung dan sekarang kita kelola bersama," ungkapnya.

Menurutnya, ada kekeliruan dalam pengelolaan administratif yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2022. Pemerintah kota disebut tengah melakukan koreksi atas kesalahan tersebut.

"Ada kesalahan yang kita lakukan pada tahun 2020-2022, yang lalu kita koreksi sama-sama," ujarnya.

Kasus Hukum Terkini

Sengketa lahan Dago Elos berawal dari gugatan yang diajukan oleh ahli waris Muller terhadap warga yang tinggal di kawasan tersebut. Pengadilan memenangkan pihak Muller dalam proses hukum yang berlanjut hingga tingkat kasasi.

Pada 2021, Mahkamah Agung menetapkan Muller bersaudara sebagai pemilik sah lahan seluas sekitar 3,3 hektare di Dago Elos. Putusan tersebut kini menjadi dasar hukum upaya eksekusi lahan oleh ahli waris.

Sejumlah warga menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan menyebut bahwa mereka telah menghuni lahan itu selama puluhan tahun. Mereka juga mengklaim tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah kepada pihak lain.

Sebagian warga memiliki girik dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai dasar klaim atas kepemilikan tanah. Namun, hingga kini belum ada penerbitan sertifikat resmi dari BPN karena status lahan masih disengketakan.

Kasus Pidana Pemalsuan Surat

Selain gugatan perdata, Muller bersaudara juga menghadapi proses pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam klaim kepemilikan lahan Dago Elos. Pada 14 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana mempergunakan akta autentik yang isinya berisi keterangan palsu seolah-olah isinya benar, sebagaimana dakwaan alternatif keempat," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Syarif, saat membacakan putusannya di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, sebagaimana diberitakan detikJabar, Senin (14/10/2024).

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Muller bersaudara memalsukan akta kelahiran dan dokumen Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding untuk mengklaim sebagai ahli waris dari George Hendrik Muller. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium kriminalistik, akta kelahiran mereka dinyatakan non identik dan tidak terdapat nama "Muller" dalam dokumen tersebut.

"Padahal faktanya vervonding tersebut adalah palsu," demikian bunyi dakwaan itu.

Vonis pidana ini menambah kompleksitas kasus sengketa lahan Dago Elos yang melibatkan aspek perdata dan pidana. Proses hukum masih berlangsung dan menjadi perhatian berbagai pihak terkait.




(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads