Tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah PT. Bank Pembangunan Daerah (Bank Kalbar) menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).
Ketiganya adalah Samsiar Ismail sebagai Direktur Umum tahun 2015, Sudirman HMY sebagai Direktur Utama tahun 2015, dan M Faridhan sebagai Ketua Panitia Pengadaan tahun 2015. Sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Kejati Kalbar.
Para tersangka tersebut menyerahkan diri secara sukarela ke Bidang Intelijen di Kantor Kejati Kalbar Kejati Kalbar pada Selasa (29/4/2025) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kejati Kalbar Ahelya Abustam melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta membenarkan para tersangka yang sempat masuk DPO telah menyerahkan diri.
"Kita hargai, sebagai bentuk tanggung jawab para tersangka untuk menyelesaikan proses hukum yang berjalan," kata Wayan kepada detikcom.
Penyerahan diri ini, kata dia, merupakan hasil pendekatan persuasif dari Tim Intelijen Kejati Kalbar yang dilakukan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan pendekatan humanis dan upaya penyadaran hukum terhadap pihak keluarga para tersangka.
Karena sebelumnya ketiga tersangka sudah dipanggil sebanyak tiga kali oleh Penyidik Kejati, namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan. Sehingga patut dan secara sah bisa ditetapkan DPO.
"Penyidik sebelumnya juga telah melakukan upaya paksa dengan cara mendatangi rumah para tersangka namun para tersangka tidak berada di tempat," tutur Wayan.
Selain menerbitkan DPO, Kejati Kalbar juga meminta bantuan AMC Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pelacakan keberadaan tersangka. Dan, pada akhirnya ketiga tersangka ini menyerahkan diri.
"Setelah menyerahkan diri langsung dilakukan proses administrasi serta pemeriksaan awal oleh Tim Jaksa Penyidik. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Wayan.
Kronologi Kasus
Ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar. Di mana pada tahun 2015 melakukan pembelian atau pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar seluas 7.883 meter per segi.
Terdiri dari 15 bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terletak di pinggir Jalan A. Yani I dan biaya perolehan tanah tersebut sebesar Rp 99,1 miliar.
Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat hak milik lebih kurang sebesar Rp 39 miliar.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mud/mud)