Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh TAST akibat candaan tentang adat Toraja. Ia harus membayar Rp 2 miliar dan menyerahkan 48 ekor kerbau-babi.
Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh TAST, termasuk denda 48 kerbau, 48 babi, dan Rp 2 miliar, akibat candaan yang menyinggung adat Toraja.
Komika Pandji Pragiwaksono menjalani ritual adat Toraja, Ma'sarrin dan Kadang Tua', sebagai permohonan maaf. Ia mengaku belajar banyak dari pengalaman ini.
Pandji Pragiwaksono menghadapi kritik setelah materi stand up-nya soal tradisi Toraja. Ia berkomitmen untuk belajar dan bertanggung jawab atas kesalahannya.
Materi stand up Pandji Pragiwaksono menyakiti masyarakat Toraja. Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar, mendesak komika itu meminta maaf.