Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih meminta MK memberikan peringatan kepada KPU soal aturan mantan terpidana korupsi boleh nyaleg tanpa jeda 5 tahun.
Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan menyunat hukuman para koruptor dengan berbagai alasan. Dari karena terdakwa dermawan hingga bekerja baik dengan baik.