OC Kaligis Bebas dari Lapas Sukamiskin, Kalapas: Masih dalam Pengawasan

OC Kaligis Bebas dari Lapas Sukamiskin, Kalapas: Masih dalam Pengawasan

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Sabtu, 19 Mar 2022 14:50 WIB
OC Kaligis (Yulida-detikcom)
Foto: OC Kaligis (Yulida-detikcom)
Bandung - Pengacara OC Kaligis bebas dari Lapas Sukamiskin. Dia saat ini tengah menjalani cuti menjelang bebas (CMB).

"Dia menjalani program cuti menjelang bebas," ucap Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada detikJabar, Sabtu (19/3/2022).

OC Kaligis mulai bebas untuk menjalani CMB sejak Selasa (15/3) lalu. Menurut Elly, dengan mengikuti CMB ini, OC Kaligis saat ini sudah tak berada lagi di Lapas Sukamiskin.

"Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan/Napi) lagi," kata dia.

Meski saat ini tengah menjalani CMB, Elly mengatakan OC Kaligis tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. OC Kaligis sendiri saat ini sudah tak lagi harus kembali ke Sukamiskin.

"Jadi selama di luar beliau berada dalam pengawasan dari Bapas Bandung," kata dia.

Elly menambahkan lama program CMB yang dijalani oleh OC Kaligis selama remisi terakhir yang dia terima yakni 3 bulan. OC Kaligis sendiri sebelumnya menerima remisi usai PP 99 atau pengetatan remisi koruptor dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

"OC Kaligis itu beliau sedang menjalani cuti menjelang bebas, itu sebanyak remisi terakhir, kalau remisi terakhir itu kan berarti tiga bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," tuturnya.

Seperti diketahui, OC Kaligis ditangkap KPK usai terbukti menyuap hakim PTUN Medan. OC Kaligis divonis 10 tahun penjara.

Akan tetapi, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman OC Kaligis dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Putusan itu diketok olah Wakil Ketua MA Syarifuddin dengan anggota Surya Jaya dan LL Hutagalung. Menurut mereka, bila OC Kaligis tetap dihukum 10 tahun penjara, maka ia baru bisa keluar penjara di usia 84 tahun.

"Terpidana yang saat ini telah berumur 74 tahun tentu dalam menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan akan menghadapi masa-masa sulit dengan berbagai macam penyakit dan penderitaan fisik dan psikis yang bisa dialami terpidana dan tentu akan memperburuk kondisi kesehatannya di Lembaga Pemasyarakatan," ujar majelis dengan suara bulat. (dir/mso)



Hide Ads