Kemenkum HAM Jabar telah menjalankan amanat peraturan Menteri Hukum dan HAM berkaitan dengan remisi narapidana Tipikor usai PP Pengetatan Remisi koruptor dibatalkan Mahkamah Agung. Sebanyak 57 napi Tipikor di Lapas Sukamiskin diusulkan mendapatkan remisi.
"Remisi sudah diusulkan," ujar Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Sudjonggo, Jumat (11/3/2022).
Pemberian remisi tersebut dilakukan usai MA membatalkan PP 99 Tahun 2012. Setelah itu, Kementerian Hukum dan HAM membuat peraturan Menkumham Nomor 7 Yahun 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Fakta-fakta Terbaru Kasus Doni Salmanan |
Dalam aturan itu, bagi koruptor yang mau mendapatkan pembebasan bersyarat, Menkumham wajib mensyaratkan si koruptor harus sudah membayar denda dan uang pengganti.
"Soal pengganti denda keputuasan hakim, ya itu tetap. Cuma satu, tidak wajib menjadi justice collaborator," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan dengan terbitnya peraturan tersebut, ada 57 napi Tipikor yang diusulkan mendapatkan remisi.
"Kami sosialisasikan kepada seluruh warga binaan di Lapas Sukamiskin. Hasilnya, untuk sementara, ada 57 orang yang sudah membayar denda maupun uang pengganti lunas. Nah, atas dasar itu ditambah tentu kelakuan baik, syarat umum lah. Setelah memenuhi persyaratan kita usulkan lah ke direktorat jenderal (Pemasyarakatan)," ujar Elly.
Dari 57 yang diusulkan tersebut, ada beberapa napi yang disetujui mendapatkan 'diskon' hukuman penjara. Dari informasi yang diterima detikJabar, sejumlah nama koruptor mendapatkan remisi.
Adapun yang mendapatkan remisi mulai dari Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, mantan hakim Setyabudi Tejocahyono, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Lalu ada mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar hingga pengacara kondang OC Kaligis.
Remisi yang diberikan kepada para napi itu besarannya berbeda-beda. Misalnya Dada Rosada mendapatkan total remisi tiga bulan. Kemudian Patrialis Akbar selama tiga bulan dan OC Kaligis selama tiga bulan.
"Kita benar-benar murni kita usulkan sesuai dengan haknya," kata dia.
Sementara itu, dari 57 yang diajukan, ada satu nama koruptor yang mendapatkan remisi dan langsung bebas yakni Carsa ES. Dia yang merupakan penyuap mantan Bupati Indramayu, Supendi divonis 2 tahun 6 bulan pada 2020. Dalam pemberian remisi ini, Carsa mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
"Dari sebanyak itu yang langsung bebas karena mendapatkan remisi, itu adalah Carsa, yang lain untuk sementara belum," kata Elly.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022. Aturan baru ini sebagai buntut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PP 99/2012 atau yang lazim dikenal PP pengetatan remisi koruptor.
Dalam aturan itu, bagi koruptor yang mau mendapatkan pembebasan bersyarat, Menkumham wajib mensyaratkan si koruptor harus sudah membayar denda dan uang pengganti.
"Dalam Permenkumham ini mempersyaratkan terpidana untuk membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan hak remisi maupun integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas)," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti dalam siaran persnya, Minggu (31/1/2022).
(dir/bbn)