Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu memusnahkan 162 ribu botol miras dan 12 juta batang rokok ilegal. Total nilai barang tersebut senilai Rp 165 miliar.
Bea Cukai memusnahkan ratusan ribu botol miras hingga 12 juta batang rokok ilegal. Pemusnahan barang rampasan negara ini dipimpin Dirjen Bea dan Cukai Askolani.
Kejaksaan negeri Lubuklinggau, memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum mulai dari senjata api jenis laras panjang, narkoba serta minuman keras.
Mendag Zulhas memusnahkan barang impor ilegal di kawasan pergudangan Tambak Sawah, Waru, Sidoarjo. Barang yang dimusnahkan nilainya mencapai Rp 5 miliar.