Polresta Sorong Musnahkan 2,4 Kg Ganja dari 4 Tersangka, Ada Oknum Polisi

Polresta Sorong Musnahkan 2,4 Kg Ganja dari 4 Tersangka, Ada Oknum Polisi

Juhra Nasir - detikSulsel
Sabtu, 31 Agu 2024 10:30 WIB
Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, melakukan pemusnahan barang bukti ganja seberat 2,4 kilogram.
Foto: Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, melakukan pemusnahan barang bukti ganja seberat 2,4 kilogram. (Juhra Nasir/detikcom)
Sorong -

Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, melakukan pemusnahan barang bukti ganja seberat 2,4 kilogram hasil pengungkapan pada Juni 2024. Ada empat orang tersangka, salah satunya oknum anggota polisi berinisial Bripka JF.

"Iya benar, kami musnahkan barang bukti ganja disaksikan semua pihak," ujar Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto, Jumat (30/8/2024).

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Mapolresta Sorong Kota, Kota Sorong, Jumat (30/8). Keempat tersangka yakni Bripka JF, DW, PDS, dan KK (masih DPO)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, ada dua LP terkait narkoba dengan tersangka yang berbeda. Yang pertama ini, tersangka tiga orang yakni DW, JF dan PDS. Mereka ini satu komplotan," kata Happy.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota AKP Afriangga Tan mengatakan kasus ini terungkap dari informasi masyarakat terkait penyelundupan ganja ke Jayapura dengan menggunakan KM Cirimai. Pihaknya lalu memeriksa kapal tersebut di Pelabuhan Sorong.

ADVERTISEMENT

"Jadi setelah kami mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyekatan di Pelabuhan Sorong," katanya.

Dia mengungkap pihaknya awalnya mengamankan DW dan PDS saat hendak keluar dari pelabuhan. Keduanya langsung dibawa ke Satnarkoba Polresta Sorong Kota untuk diperiksa.

"Jadi DW ini menyuruh PDS yang membawa narkobanya, dengan imbalan Rp 3 juta. Mereka turun terpisah, kami tangkap duluan DW dan lanjut ke PDS," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa ganja yang dibawa DW dan PDS milik anggota Polres Sorong Selatan, Bripka JF. Pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Sorong Selatan dan menangkap Bripka JF.

"Hasil interogasi, mereka mengaku narkoba milik JF, anggota Polres Sorsel, selanjutnya kami lakukan pengamanan terhadap anggota tersebut," ungkapnya.

Dia mengungkap, awalnya JF berangkat ke Jayapura untuk mengikuti pertandingan tinju. Saat di Jayapura, DW menghubungi JF dan menawarkan ganja.

"JF memberikan uang senilai Rp 3,5 juta kepada DW untuk beli ganja. Kemudian, JF memerintahkan DW membawa ganja itu ke Sorong dan dititipkan ke wanita inisial KK (DPO)," ungkapnya.

Namun, DW justru menitipkan ganja tersebut kepada PDS (teman wanitanya) dengan imbalan Rp 3 juta. Keduanya pun berangkat dengan KM Cirimai menuju ke Sorong.

"Jadi, DW dan PDS ini kurir sedangkan JF (anggota Polres Sorong Selatan) sebagai penyandang dana untuk beli ganja," pungkasnya.




(hsr/sar)

Hide Ads