Obet Tarigan ditangkap di Medan saat menjual 13 kg sisik trenggiling seharga Rp 1,2 juta per kg. Dia dijerat UU Konservasi dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dukcapil Kemendagri mengatur penulisan tempat lahir di dokumen kependudukan sejak 27 Februari 2024, menggunakan nama kabupaten/kota untuk konsistensi data.