Pemprov NTB mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2024. Namun mobil dinas itu harus dijaga.
Bawaslu kabupaten/kota Sumsel sudah menertibkan 12 ribuan atribut kampanye milik caleg, capres dan cawapres. Penertiban dilakukan karena melanggar aturan.