detikSulsel
Islam Bolehkan Ambil Harta yang Tak Diketahui Pemiliknya, Ini Hukumnya
Harta yang tidak diketahui pemiliknya biasa disebut luqathah. Dalam ajaran Islam ada beberapa hukum mengambil luqathah, bisa wajib jika dalam kondisi tertentu.
Jumat, 24 Feb 2023 20:10 WIB







































