Pria inisial ZA (23) ditangkap karena merampas dompet seorang anak berusia 13 tahun di Karimun, Kepri. Dompet korban berisi uang THR sebesar Rp 370 ribu.
Pria di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial DA (31) ditangkap polisi. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.