Bocah Kelas 3 SD di Pontianak Disodomi Seorang Pria dalam Rumah Kosong

Bocah Kelas 3 SD di Pontianak Disodomi Seorang Pria dalam Rumah Kosong

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Senin, 21 Apr 2025 22:45 WIB
DA (31) ditangkap polisi. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
DA (31) ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umu/Foto: Istimewa (dok Polsek Pontianak Selatan)
Pontianak -

Pria di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial DA (31) ditangkap polisi. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

DA diduga melakukan perbuatan sodom terhadap seorang anak laki-laki berusia 9 tahun yang masih duduk di kelas 3 SD. Aksi keji itu terjadi di sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Tanjungpura, Pontianak Selatan.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku sedang berada di sekitar Waterfront Pontianak. Ia bermain game online di ponselnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian korban datang untuk melihat game tersebut. Saat itu pelaku diduga melihat adanya kesempatan dan kemudian membujuk korban ikut bersamanya ke rumah kosong," kata Jatmiko kepada wartawan, Senin (21/4/2025) malam.

Di rumah tersebut, kata Jatmiko, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Pelaku memaksa korban untuk membuka celana. Pelaku kemudian melakukan perbuatan sodom.

Setelah itu, pelaku dan korban kembali ke lokasi semula untuk melanjutkan bermain game. Tak lama berselang, korban mengadu ke warga. Warga setempat segera melaporkan kejadian tersebut ke Pos Pol BML Waterfront.

"Kepolisian bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Siang tadi pelaku diamankan," kata Jatmiko.

Saat ini, pelaku sudah diserahkan ke Polresta Pontianak dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads