Seorang pria berinisial ZA (23) ditangkap polisi karena merampas uang Tunjangan Hari Raya (THR) milik seorang anak berusia 13 tahun di parkiran SMAN 1, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku berhasil mengambil dompet korban yang berisi uang sebesar Rp 370 ribu.
"Pelaku ZA susah diamankan pada Rabu (2/4). Pelaku diamankan di kawasan Sei Lakam Timur, Karimun," kata Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, Sabtu (5/4/2024).
Kasus perampasan uang THR anak berusia 13 tahun itu terjadi pada Selasa (1/4). Saat itu korban yang tengah berada di dekat Masjid Baiturrahman, Karimun langsung diajak pelaku naik ke motornya dengan alasan hendak menukar uang korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban pun naik ke sepeda motor tersebut yang dikendarai Pelaku. Kemudian korban dibawa oleh pelaku sampai ke Parkiran SMA 1 Tebing dan pelaku mengatakan bahwa ia mau tukar uang THR yang didapatkan korban," ujarnya.
Mendengar hal tersebut, korban dengan polosnya mengeluarkan dompet dari dalam saku celananya. Saat itu pelaku hendak merampas namun gagal.
"Pelaku hendak merampas dompet korban, namun korban tidak memberikannya sehingga terjadilah tarik-tarikan," ujarnya.
Pelaku kemudian mengancam korban bahwa dia membawa pisau, Ia kemudian meminta korban untuk menyerahkan dompet yang berisi uang THR.
Akibat mempertahankan dompetnya, korban mengalami goresan di bagian dada akibat tangan pelaku.
"Akhirnya dompet tersebut berhasil diambil pelaku dan setelah itu pelaku mengambil uang sebesar Rp 370.000. Uang tersebut didapat korban saat berlebaran," ujarnya.
Pelaku usai mengambil uang korban langsung bergegas kabur dari lokasi kejadian. Korban sempat memukul punggung pelaku hingga hampir terjatuh.
"Saat pelaku hendak pergi meninggalkan korban saat itu korban sempat memukul punggung pelaku dan pelaku hampir jatuh dan korban juga sempat menendang motor terlapor namun tidak dihiraukan terlapor dan terlapor pun pergi melarikan diri sambil mengejek korban," ujarnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing.
"Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku ZA itu mengaku nekat melakukan aksinya itu terdesak kebutuhan ekonomi," ujarnya
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku dan sisa uang korban sebesar Rp 6 ribu dalam pecahan Rp 2 ribu sebanyak tiga lembar. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek untuk proses hukum lebih lanjut.
(mjy/mjy)