Komisi II menyetujui PKPU Pilkada mengakomodir 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu diambil saat DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama KPU.
Pakar Politik Universitas Diponegoro (Undip), Wahid Abdulrahmah, menyebut adanya manuver untuk menganulir keputusan itu sebagai bentuk praktik machiavelistik.