detikNews
Penyebar Konten Penistaan Agama di Serang Masih Berstatus Terperiksa
Pria di Serang ditangkap setelah diduga menyebarkan konten penistaan agama. Ia saat ini masih berstatus sebagai terperiksa.
Jumat, 22 Mar 2024 13:41 WIB