PANRB melarang PNS menerima THR untuk mencegah gratifikasi. PNS wajib lapor jika menerima hadiah. Masyarakat diminta melapor jika menemukan pelanggaran.
Wamendagri Bima Arya imbau pejabat di kementerian dan lembaga (K/L) agar tidak mengangkat pegawai non-ASN alias honorer baru. Semuanya harus ikuti skema pusat.