detikFinance
Ingat! Pelaku Pemalsuan Uang dengan Cara Mutilasi Bakal Dipidana
Bank Indonesia menegaskan sanksi pidana bagi pemalsu uang, termasuk mutilasi. Pelanggar dapat dihukum penjara hingga seumur hidup dan denda besar.
Kamis, 21 Nov 2024 08:15 WIB