Brenton Tarrant mengklaim terpaksa mengaku bersalah. Dia divonis penjara seumur hidup pada tahun 2020 dengan dakwaan terorisme dan pembunuhan dalam 51 kasus.
Dua pimpinan ponpes di Trenggalek mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara terkait pencabulan santriwati. Proses hukum berlanjut di Pengadilan Tinggi.