Persis Solo mengajukan banding atas sanksi berlapis yang dijatuhkan oleh Komdis PSSI. Persis Solo mendapatkan sanksi usai laga melawan Persijap Jepara pada pekan ke-24 Super League 2025/2026 di Stadion Gelora Bumi Kartini, Jepara. Laga itu berakhir ricuh antarsuporter.
Usai laga itu, Persis Solo mendapat empat SK sanksi dari Komdis. Sanksi berupa denda hingga dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak lima pertandingan saat menjadi tuan rumah.
Direktur Utama PT PERSIS Solo Saestu, Ginda Ferachtriawan, mengatakan pihaknya melakukan banding pada SK Komdis PSSI Nomor 200/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 tanggal 11 Maret 2026, terkait sanksi lima laga kandang tanpa penonton dan denda Rp 50 juta. Sebab, manajemen merasa sudah memberikan imbauan kepada suporter Persis Solo agar tidak datang ke Jepara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Imbauan tersebut merupakan langkah preventif yang dilakukan oleh klub guna mencegah potensi pelanggaran disiplin di stadion. Tindakan tersebut merupakan bentuk iktikad baik (good faith) dari klub dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap perilaku suporter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025 yang mengatur mengenai tanggung jawab klub terhadap tingkah laku suporter," kata Ginda dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Senin (30/3/2026).
Meski imbauan telah dilakukan, namun klub menemukan indikasi adanya kelalaian mekanisme dalam pengendalian tiket dan mitigasi risiko di dalam stadion dari panitia pelaksana (Panpel) pertandingan.
"Fakta tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap stadion diberikan oleh pihak penyelenggara pertandingan, sehingga keberadaan suporter di stadion bukan merupakan hasil mobilisasi ataupun kebijakan dari Persis. Padahal Panitia Pelaksana berhak menolak penonton yang terbukti merupakan suporter tim lawan meskipun yang bersangkutan telah memiliki tiket pertandingan. Dengan demikian, kondisi tersebut seharusnya menjadi faktor penting yang dipertimbangkan oleh Komisi Disiplin dalam menentukan tingkat tanggung jawab klub," ujar Ginda.
Ginda menilai pemberian sanksi kepada PERSIS oleh Komdis PSSI kurang tepat. Merujuk Pasal 70 Kode Disiplin Tahun 2025, sanksi larangan pertandingan dengan penonton hanya diberikan kepada tim tuan rumah. Sedangkan tim tamu diberikan sanksi sekurang-kurangnya larangan 1 kali pertandingan away tanpa penonton pendukung, buka untuk pertandingan home.
"Pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran I Kode Disiplin secara eksplisit menyatakan terhadap tingkah laku buruk yang dilakukan oleh penonton klub tamu. Maka sanksi yang dikenakan kepada klub tamu adalah berupa larangan sekurang-kurangnya satu kali pertandingan tandang (away) tanpa kehadiran penonton pendukung, serta denda sekurang-kurangnya sebesar Rp 30 juta," pungkasnya.
Baca juga: Beto Goncalves Belum Habis! |
Diberitakan sebelumnya, laga Persijap Jepara melawan Persis Solo terjadi pada Kamis (5/3) lalu. Laga yang berakhir imbang tanpa gol itu berbuah sanksi yang diterima kedua klub buntut dari kerusuhan antar suporter kedua tim.
Dalam siaran pers Persis Solo menjelaskan, manajemen menerima empat SK dari Komdis PSSI. Masing-masing SK berisi hukuman yang harus diterima oleh Persis Solo.
"Kami usahakan melakukan banding (atas sanksi yang dijatuhkan)," kata Media Officer Persis Solo Bryan Barcelona, kepada awak media Jumat (13/3/2026).
Adapun sanksi yang diterima Persis Solo sebagai berikut:
1. SK Komdis PSSI No. 198/L1/SK/KD-PSSI/I/2026 Pasal 5 ayat (7) dan ayat(11) Regulasi BRI Super League Tahun 2025/2026 Laskar Sambernyawa harus dikenakan denda sebesar Rp. 25.000.000 terkait kehadiran suporter sebagai tim tamu.
2. SK Komdis PSSI No. 199/L1/SK/KD-PSSI/l/I2026 Pasal 56 Regulasi BRI Super League Tahun 2025/2026 jo Pasal 12 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Persis dibebankan kewajiban penggantian kerugian materil dan diberikan sanksi teguran teras. Sebab, suporter Persis terbukti melakukan perusakan kursi tribun stadion dan menggoyang-goyangkan pagar serta barikade pemisah antara Tribun VIP Barat (Selatan) dan Tribun VIP Barat (Tengah).
3. SK Komdis PSSI No. 200/L1/SK/KD-PSSI/I/2026 terkait tanggung jawab dan tingkah laku buruk penonton karena terjadi kerusuhan saling ejek dan saling melakukan pelemparan antara suporter Persijap Jepara di Tribun VIP Barat (Tengah) dengan suporter Persis Solo di Tribun VIP Barat (Selatan). Selain itu terjadi perusakan fasilitas stadion dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin. Dari hasil temuan ini, diputuskan hukuman bagi PERSIS Pasal 70 ayat (1), ayat (2)jo lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 5 (lima) pertandingan saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan home berikutnya yaitu pekan ke-27. Selain itu, PERSIS juga didenda sebesar Rp. 50.000.000.
4. SK Komdis PSSI 201/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton. Merujuk Pasal 70 ayat (1), ayat (2) jo lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, PERSIS dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 60.000.000 karena ditemukan bukti pelemparan satu buah petasan ke dalam area lapangan pertandingan yang dilakukan oleh suporter Persis Solo dari Tribun VIP Barat (Selatan). Pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
