Bareskrim Polri menyita Rp 177 M dari kasus judi online (judol). Total uang itu disita sejak dibentuknya Desk Pemberantasan Judi Online pada 4 November 2024.
Satgas Pemberantasan Perjudian Daring menyita uang Rp 13 miliar dan barang bukti lainnya di kasus judi online. Berikut ini penampakan barang bukti tersebut.
Polisi menggerebek sebuah rumah di salah satu perumahan di Jalan Muara Indah, Kota Bandung, Jabar.Diduga rumah tersebut dijadikan sebagai markas judi online.