Perempuan asal Kabupaten Sumbawa, NTB, Nyonya Lusi alias Ayin, ditahan penyidik Ditreskrimum Polda NTB gara-gara menggelapkan barang milik mantan iparnya.
Lusi (29) salah satu pemilik bengkel di jalan itu mengatakan, kios miliknya rusak akibat tertimpa pohon dan material bangunan yang berterbangan akibat tornado.