Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti kasus narkoba dari tersangka Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah dkk.
Pecatan personel Polda Sumut Erina Sipatura divonis 12 tahun bui karena jual sabu 1 kg. Selain Erina, 3 terdakwa lainnya juga divonis dengan hukuman yang sama.
Kapolsek Liukang Kalmas, Iptu Abdul Samad, dicopot setelah terduga pelaku narkoba kabur. Penyelidikan terhadap keterlibatan anggota polsek masih berlangsung.