Polisi membongkar jaringan peredaran narkotika jenis cairan sintetis (sintek) yang digunakan sebagai liquid vape di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam pengungkapan ini, polisi turut menangkap 9 orang pelaku.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar dari bulan Maret hingga April 2026. Penangkapan dilakukan di Makassar hingga di Kabupaten Bone dengan barang bukti sabu sekitar 900 gram.
"Pengungkapan terbesar kemarin itu hampir satu kilo atau sekitar 900 gram. Kami mulai dari pengguna, kemudian dikembangkan ke atasnya hingga kurir, sampai akhirnya kurang lebih ada 9 orang tersangka dan menemukan gudang terbesar di Makassar," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lulik mengatakan narkotika jenis sintek tersebut merupakan cairan yang diracik sendiri oleh para tersangka untuk dimasukan dan dicampurkan dengan liquid vape. Bahan bakunya dipesan dari Cina secara online.
"Sintek ini cairan yang diramu sendiri. Mereka membeli bibitnya dari China secara online, bentuknya seperti saus atau selai, kemudian dicampur dengan bahan lain seperti alkohol untuk dicampurkan dan dimasukan ke dalam Vape," ungkapnya.
Setelah diracik, cairan sintek tersebut kemudian dimasukan ke dalam botol yang menyerupai liquid vape. Botol berisikan cairan sintek ini kemudian diperjualbelikan oleh para tersangka.
"Cairan kemudian dikemas dalam botol-botol, kemudian dia secara tidak ketemu langsung ditempel ke pembeli ini untuk transfer uang ke bersangkutan. Kemudian para pengguna ini menyuntikkan sendiri ke dalam vape atau cartridge," beber Lulik.
Dia mengungkapkan para pelaku merasa aman melakukan transaksi dengan sintek yang kemas menyerupai liquid vape. Para pelaku kemudian bebas bertransaksi di tempat hiburan.
"Ini agar mereka dapat lakukan di tempat bebas di tempat hiburan itu untuk menghindari petugas saja," bebernya.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Untuk para tersangka dan barang bukti juga telah dibawa ke Mapolrestabes Makassar.
