Satuan Reskrim Narkoba Polres Madiun kota mengamankan seorang pria yang mengaku wartawan. Pria berinisial HR (35) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun tersebut diamankan saat mengedarkan narkoba.
"Betul kami sudah amankan seorang yang mengaku wartawan saat kedapatan edarkan narkoba di wilayah Madiun kota," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, saat dikonfirmasi wartawan Selasa (13/5/2025).
Pria yang mengaku wartawan tersebut, kata Wiwin, ternyata merupakan oknum LSM Banaspati. Dari tangan HR, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,07 gram yang akan dijual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya ngaku dari media (wartawan), ternyata setelah kita dalami ternyata dari oknum LSM. Barang bukti yang kita amankan 1,07 gram narkoba jenis sabu," jelas Wiwin.
Wiwin menyampaikan, pelaku diamankan pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di jalan Serayu Kota Madiun. Polisi masih memburu rekan pelaku yang berhasil kabur.
"Pelaku tinggal di rumah kos di Caruban dan kita amankan saat ingin transaksi. Barang-barang bukti yang kita temukan terbungkus masker yang dibuang di pinggir jalan," ungkap Wiwin.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono, menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Ancaman enam tahun penjara," tandas Tri.
(auh/abq)