Kejari menetapkan mantan Kadsihub Banyuasin menjadi tersangka atas kasus dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir di UPTD Pelayanan Darat Dishub.
WNI yang datang dari luar negeri dan ingin kembali menetap di Indonesia, wajib mengurus dokumen kependudukan maksimal 14 hari sejak tanggal kedatangan.