Syarat dan Jenis Kendaraan yang Bisa Dicicil di Pegadaian

Syarat dan Jenis Kendaraan yang Bisa Dicicil di Pegadaian

Kartika Sari - detikSumut
Jumat, 20 Jun 2025 15:30 WIB
Ilustrasi dealer motor
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock).
Medan -

detikers ingin beli kendaraan namun belum cukup uang beli tunai? Kini, banyak lembaga yang menawarkan cicilan untuk pembelian kendaraan, salah satunya Pegadaian.

Berdasarkan website resmi Pegadaian, lembaga BUMN ini menawarkan program cicil kendaraan berbasis syariah bagi pengusaha mikro/kecil, karyawan, ataupun profesional untuk beli motor baru ataupun bekas. Lantas apa saja syarat, alur pengajuan, dan jenis kendaraan yang bisa dicicil? Berikut penjelasannya.

Syarat, alur pengajuan, dan jenis kendaraan yang bisa dicicil di Pegadaian

A. Syarat-syaratnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Melampirkan KTP Suami/Istri
  • Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) khusus untuk pengusaha mikro/UMKM
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) khusus untuk pemilik usaha
  • SK Pengangkatan, rekomendasi atasan langsung (khusus karyawan)
  • Pas foto 3X4 suami istri
  • NPWP untuk pinjaman di atas Rp50 juta
  • Slip gaji dua bulan terakhir (khusus karyawan)
  • Foto tempat kerja dan tempat tinggal

B. Alur Pengajuan

  • Nasabah mengajukan pembiayaan cicil kendaraan
  • Analis melakukan verifikasi dokumen, domisili dan tempat kerja
  • Pejabat berwenang memberikan persetujuan
  • Pencairan pinjaman di outlet Pegadaian
  • Kendaraan diserahkan dan bisa langsung digunakan nasabah
  • Nasabah mengangsur tiap bulan

C. Ketentuan cicil kendaraan syariah fitur reguler

ADVERTISEMENT
  • Berlaku untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4
  • Berlaku untuk kendaraan dengan kondisi baru maupun bekas
  • Uang muka untuk sepeda motor mulai dari 10%
  • Uang muka untuk mobil mulai dari 20%
  • Besar pinjaman Rp 3 juta sampai dengan Rp 500 juta

D. Biaya Layanan

Sepeda Motor

  1. Jangka waktu: 12, 18, 24, dan 36 bulan
  2. Tarif Mu'nah Akad (Besar tarif disesuaikan dengan kesepakatan yang tertuang dalam PKS): Rp 100 ribu
  3. Tarif Mu'nah pemeliharaan: 0.90%-0,51%. Diputus sesuai dengan Kredit Pemilikan Properti (KPP)
  4. Tarif Mu'nah pemeliharaan: 0,50%-0,41% Adanya angsuran dibayar di muka

Mobil

  1. Jangka waktu: 12,18,24, 36,48, dan 60 bulan
  2. Tarif Mu'nah Akad (Besar tarif disesuaikan dengan kesepakatan yang tertuang dalam PKS): Rp 200 ribu
  3. Tarif Mu'nah pemeliharaan: 0,09%-0,51%. Diputus sesuai dengan Kredit Pemilikan Properti (KPP)
  4. Tarif Mu'nah pemeliharaan: 0,50%-0,41% Adanya angsuran dibayar di muka

E. Jenis kendaraan yang bisa dicicil:

  • Sepeda motor baru atau bekas
  • Mobil penumpang atau kendaraan niaga ringan (misalnya pickup atau minibus)
  • Kendaraan listrik (tergantung kebijakan Pegadaian setempat)



(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads