Haru menyelimuti upaya tabayun warga yang mencopot papan nama milik Muhammadiyah di Banyuwangi. Mereka menitikkan air mata saat saling memaafkan pengurus-warga.
Setelah menggelar rapat beberapa kali bahkan hingga terjadi perdebatan, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo juga memutuskan permainan itu haram.