Papan Nama Muhammadiyah Akhirnya Dipasang Kembali di Masjid Al-Hidayah Banyuwangi

Papan Nama Muhammadiyah Akhirnya Dipasang Kembali di Masjid Al-Hidayah Banyuwangi

Ardian Fanani - detikJatim
Minggu, 13 Mar 2022 22:43 WIB
Papan Nama Muhammadiyah Akhirnya Dipasang Kembali di Masjid Al-Hidayah Banyuwangi
Foto: Istimewa (Dok Pribadi)
Banyuwangi - Papan nama Pusat Dakwah Muhammadiyah akhirnya kembali dipasang di Masjid Al Hidayah Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Pemasangan dilakukan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Banyuwangi.

Pemasangan dua papan nama di Masjid Al Hidayah Desa Tampo ini dilakukan oleh PDM Muhammadiyah Banyuwangi pada pukul 08.00 WIB, Minggu (13/3/2022).

Tim Advokat dan Penasehat Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur mendampingi pemasangan dua papan nama yang sebelumnya dicopot oleh orang-orang tak bertanggungjawab.

Ketua Tim Advokat dan Penasehat Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Masbuhin, mengatakan bahwa pemasangan dua papan nama itu sebagai legitimasi keberadaan Muhammadiyah di Masjid itu.

"Ini jelas sebagai bentuk legitimasi bahwa masjid ini adalah masjid Muhammadiyah," ujarnya kepada wartawan.

Dua papan nama Pusat Dakwah Muhammadiyah dan Pimpinan Ranting Aisyiah Desa Tampo yang dipasang pada Minggu 13 Maret 2022 merupakan papan nama baru.

"Papan nama lama yang dirusak akan digunakan sebagai barang bukti dalam kasus hukum yang kita laporkan," terang Masbuhin.

Jamaah Muhammadiyah bersyukur akhirnya dua papan nama, Pusat Dakwah Muhammadiyah dan Pimpinan Ranting Aisyiah Desa Tampo telah terpasang kembali.

Sebelumnya, kasus pencopotan papan nama organisasinya di Masjid Al-Hidayah, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi berbuntut panjang. Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur melaporkan sejumlah orang ke Polda Jatim.

Langkah hukum tersebut dilakukan, karena Muhammadiyah mengklaim memiliki dasar kuat atas kepemilikan dan pengelolaan masjid yang berasal dari tanah waqaf tersebut. Pihaknya telah mempersiapkan beberapa langkah hukum.

"Kami akan melaporkan secara pidana, di hadapan direktorat reserse Polda Jatim terhadap orang-orang yang melakukan pengerusakan, orang orang yang telah menyuruh melakukan pengerusakan, orang-orang yang turut serta melakukan pengerusakan," ungkapnya Ketua Tim Advokat dan Penasehat Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Masbuhin.

Mereka yang dilaporkan diduga kuat, dengan sengaja menurunkan papan nama salah satu Ormas Islam tersebut di hadapan publik, tanpa ada perintah resmi dari institusi penegak hukum, baik itu kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan serta tanpa alasan dan dasar hukum yang sah

"Di antaranya, RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP," katanya.


(fat/fat)


Hide Ads