Haru menyelimuti upaya tabayun yang dilakukan warga yang melakukan pencopotan papan nama milik Muhammadiyah di Banyuwangi. Mereka menitikkan air mata, saat saling memaafkan dilakukan antara pengurus dan warga.
Pertemuan tabayun itu berlangsung di dalam Masjid Al Hidayah Desa Tampo usai menggelar Pengajian Ahad Pagi dan jumpa pers soal tanah wakaf dan dugaan kasus pengerusakan dua papan nama simbol Muhammadiyah, Minggu (13/3/2022).
Pertemuan tabayun itu berlangsung damai dan saling mendengarkan permasalahan yang sebenarnya terjadi di Masjid Al Hidayah Desa Tampo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan salah satu warga sampai terharu dan menangis setelah mencurahkan isi hatinya dalam tabayun itu. Pihak Muhammadiyah dan warga pun saling bersalaman dan berangkulan.
Ketua Tim Advokat dan Penasehat Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Masbuhin, menyatakan bahwa setelah dilakukan tabayun ternyata di Tampo tidak seperti yang tergambar di media sosial.
"Masalah ini selesai dan akan membawa 4 perwakilan warga ke Surabaya," ujar Masbuhin usai tabayun di Masjid Al Hidayah.
Rencananya, empat perwakilan warga itu akan dibawa ke Surabaya dalam rangka menyelesaikan hitam di atas putih terkait kasus itu.
"Saya akan stop dulu walaupun tabayun digelar setelah batas waktu yang ditentukan. Saya pending segala proses hukum yang saat ini berproses," lontar Masbuhin kepada wartawan.
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur telah mengambil alih kasus dugaan pengerusakan dua papan nama Muhammadiyah di Masjid Al Hidayah Desa Tampo.
Tim Advokat dan Penasehat Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur telah membawa kasus ini ke ranah hukum. Namun pihak Muhammadiyah tetap membuka jalur tabayun dengan warga pihak terkait terkait kasus ini.
Sebelumnya, kasus pencopotan papan nama organisasinya di Masjid Al-Hidayah, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi berbuntut panjang. Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur melaporkan sejumlah orang ke Polda Jatim.
Langkah hukum tersebut dilakukan, karena Muhammadiyah mengklaim memiliki dasar kuat atas kepemilikan dan pengelolaan masjid yang berasal dari tanah waqaf tersebut. Pihaknya telah mempersiapkan beberapa langkah hukum.
"Kami akan melaporkan secara pidana, di hadapan direktorat reserse Polda Jatim terhadap orang-orang yang melakukan pengerusakan, orang orang yang telah menyuruh melakukan pengerusakan, orang-orang yang turut serta melakukan pengerusakan," ungkapnya Ketua Tim Advokat dan Penasehat Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Masbuhin.
Mereka yang dilaporkan diduga kuat, dengan sengaja menurunkan papan nama salah satu Ormas Islam tersebut di hadapan publik, tanpa ada perintah resmi dari institusi penegak hukum, baik itu kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan serta tanpa alasan dan dasar hukum yang sah
"Di antaranya, RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP," katanya.
(fat/fat)