detikProperti
Menyewakan Properti Ternyata Wajib Bayar Zakat, Ini Ketentuannya
Menyewakan properti seperti tanah, rumah, dan lainnya ternyata harus membayar zakat. Zakat tersebut diambil bukan dari nilai asetnya, melainkan hasil sewanya.
Senin, 18 Mar 2024 09:32 WIB