Wajib pajak diharuskan memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terakhir 30 Juni 2024. Berikut cara pemadanan NIK-NPWP.
Seluruh wajib pajak (WP) pribadi diharuskan untuk melakukan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Begini caranya.